16
September
2026
Rabu - : WIB

Polresta Pati Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Transksi Terjadi di Blaru

wartaphoto
2025/01/21 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tiga orang pria sebagai pelaku, yakni AS alias Jadem (46) warga Gabus Pati, AM alias Bulu (35) warga Koripandriyo Gabus Pati, dan SL alias Tuyul (41) warga Desa Winong Pati, ditangkap di wilayah Desa Blaru, Kecamatan Pati, pada Minggu (19/1/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pelaku pertama dan menemukan satu paket sabu dalam klip plastik bening yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam,” ungkap dia, (21/1/2025).

Setelah pihaknya melakukan penggeledahan, didapatkan petunjuk dari pesan WhatsApp di hand phone pelaku. Yaitu, pelaku telah mengambil sabu dari seseorang temannya SL alias Tuyul dengan harga Rp600 ribu.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menangkap SL alias tuyul di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso, Pati,” jelas Kompol Agus.

Menurut pengakuan para pelaku, lanjut Kompol Agus, sabu itu dibeli dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close