
WARTAPHOTO.net.PATI – Gedung peninggalan masa kolonial Belanda yang kini difungsikan sebagai Kantor Kecamatan Jakenan menjadi bukti sejarah yang masih berdiri kokoh hingga hari ini. Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan di lokasi, pelestarian bangunan ini tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan budaya masyarakat setempat.
Gedung yang telah difungsikan sebagai kantor kecamatan sejak tahun 1995 ini merupakan salah satu situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan tradisi yang kuat di mata warga Jakenan. Hal ini disampaikan oleh Teguh Suyanto, Sekretaris Kecamatan(Sekcam) Jakenan, dalam wawancara langsung.
Gedung ini dulunya merupakan bekas kantor kawedanan Jakenan. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan nomor SK 556/2730 tahun 2016, dengan jenis cagar budaya berupa bangunan.

Sindy Fitriana Mega Aulia saat melakukan wawancara tentang Benda Cagar Budaya, Kantor Kecamatan Jakenan
“Bangunan ini peninggalan zaman Belanda, jadi arsitekturnya khas Eropa. Dulu dibangun saat masa kolonial, dan sekarang sudah dijadikan cagar budaya,” ungkap Teguh, Sekcam Jakenan.
Pelestarian gedung ini, menurut Teguh, dilakukan melalui tiga pendekatan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat Jakenan
Pertama, gedung digunakan secara aktif sebagai kantor pelayanan publik Kecamatan Jakenan. Penggunaan ini tidak hanya menjaga fungsi sosial bangunan, tapi juga memastikan perawatan rutin bangunan dapat dilakukan dengan pendanaan dari pemerintah setempat.
“Kalau tidak digunakan, bisa rusak. Maka dari itu, difungsikan untuk kantor agar tetap terjaga dan bersih,” ujar Teguh.
Kedua, bangunan ini juga dimanfaatkan sebagai sumber belajar sejarah bagi anak-anak dari jenjang TK hingga SD. Kegiatan edukatif dilakukan dengan cara kunjungan langsung ke lokasi, memperkenalkan arsitektur dan nilai sejarah yang terkandung dalam bangunan tersebut.
“Banyak anak-anak dari TK, PAUD, SD yang berkunjung ke sini. Mereka dikenalkan dengan peninggalan masa lalu,” jelas Teguh.

Ruangan Mbah Eyang Joyo Kusumo, di kantor Kecamatan Jakenan. Doc pribadi untuk wartaphoto
Ketiga, pelestarian mitologis dan budaya. Hal ini menjadi sesuatu yang menarik bagi masyarakat, tentu saja juga bagi penulis. Salah satu ruang di gedung ini dianggap sakral oleh masyarakat. Setiap malam Jumat Legi, sejumlah warga datang untuk melakukan doa dan refleksi spiritual kepada sosok yang dipercaya sebagai penjaga gaib gedung, yaitu Mbah Eyang Joyo Kusumo.
“Biasanya malam Jumat Legi, ada sebagian warga yang datang untuk berdoa kepada Mbah Eyang Joyo Kusumo,” tutur Teguh.
Meski sudah diakui sebagai cagar budaya, pelestarian gedung ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal perawatan fisik bangunan. Teguh mengungkapkan bahwa karena statusnya sebagai bangunan cagar budaya, proses perbaikan tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan pelestarian.
“Tantangan utama itu di dana dan teknik perawatan. Karena bangunannya tidak bisa diubah begitu saja, harus tetap seperti aslinya,” katanya.
Lebih lanjut, Teguh berharap adanya dukungan dana yang lebih kuat dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk membantu perawatan dan pemanfaatan gedung ini agar tetap kokoh sebagai saksi bisu sejarah dan bagian dari identitas budaya masyarakat Jakenan.
Jurnalis Warga : Sindy Fitriana Mega Aulia (Siswa SMA Negeri 1 Jakenan Kelas XI F3)
Editor: Revan Zaen