
WARTAPHOTO.NET. PATI – Sejumlah remaja berinisial MSA (15), RAJO (17), BNEA (17), MEPF (15), RDA (16), ARP (17), dan, RI (18), diamankan Polresta Pati. Sebab, mereka telah melakukan kekerasan atau pengeroyokan di muka umum, tepatnya di kompleks Alun-Alun Pati.
Korban dalam kejadian ini yakni ARV (14), KNP (16), dan SBJ (19). Ketiganya adalah warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di depan toko Optik Melawai, wilayah Kampung Mertokusuman, Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kapolsek Pati Kota, IPTU Heru Purnomo, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban SBJ dihampiri oleh sekelompok remaja yang langsung menarik kerah bajunya sambil berkata, “Maksudem pie kok plilak-plilik” (maksudmu bagaimana kok matamu melotot), lalu diikuti aksi pemukulan.
“setelah itu korban lainnya yang datang belakangan juga turut menjadi sasaran,” jelas dia.
Salah satu korban berhasil menyelamatkan diri. Namun dua lainnya dipukuli oleh para terduga pelaku.
“Kami tindak lanjuti secepatnya karena kejadian ini viral dan menyangkut nama baik Kota Pati,” tegas Kapolsek.
Diketahui, video pengeroyokan di lokmpleks Alun-Alun Pati itu viral di media sosial.
Setelah menerima laporan dan video dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan pengecekan pada hari itu juga, menyisir lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, serta menghimpun keterangan dari saksi-saksi sekitar.
“Penyelidikan kami lakukan secara simultan. Tidak hanya cek TKP dan CCTV, tapi juga patroli siber untuk memantau komunitas anak-anak remaja yang berpotensi terlibat dalam kelompok gangster,” terang IPTU Heru Purnomo.
Setelah mengantongi identitas para terduga, pengamanan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Pati Kota. Pengamanan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing, melalui bagian kesiswaan.
“Para pelaku kami amankan di sekolahnya masing-masing. Pendekatan persuasif kami utamakan karena seluruhnya masih di bawah umur,” ujar Kapolsek.
Pihak Polsek Pati Kota kemudian mengundang orang tua atau wali dari masing-masing terduga ke kantor polisi untuk pendampingan selama proses klarifikasi dan interogasi awal.
“Kami tidak ingin ada tekanan, semua dilakukan terbuka dan disaksikan orang tua,” ucap Kapolsek.
Setelah melalui klarifikasi awal, diputuskan bahwa para pelaku tidak ditahan, tetapi dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.
“Mereka juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh IPTU Heru Purnomo.
Sebagai bentuk pengawasan, para pelaku diwajibkan melakukan absensi dua kali seminggu di Mapolsek Pati Kota, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Hal ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan dan tidak diabaikan.
(*/wartaphoto).