16
September
2026
Rabu - : WIB

Diduga Cabuli Santri Laki-Lakinya, Pengasuh Pesantren di Jakenan Pati Dilaporkan ke Polisi

wartaphoto
2025/08/02 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria yang merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa santri laki-laki yang masih di bawah umur.

Salah seorang santri yang menjadi korban, melaporkannya ke Mapolresta Pati, Sabtu (1/8/2025) siang, di dampingi kuasa hukumnya, Deddy Gunawan.

Menurut Deddy, oknum pemimpin pondok pesantren itu melakukan kekerasan seksual kepada lebih dari satu santri.

“Korban yang kami ketahui sejauh ini ada empat. Tapi tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak,” jelas dia.

Ia mengatakan, korban pelapor mengalami pelecehan berulang kali, yakni sejak duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Kira-kira dua tahun yang lalu sampai sekarang. Baru berani bercerita karena sekarang sudah keluar dari pondok, sudah lulus,” tutur Deddy.

Deddy menyampaikan bahwa dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga memanfaatkan modus pendisiplinan. Atas dalih itulah terlapor kemudian memberi pelajaran agar santrinya menurut. Hanya saja yang terjadi justru dugaan asusila.

Terlapor secara terang-terangan berani mencium korban meski sesama jenis. Bahkan ada sejumlah tindakan tak senonoh lainnya, yaitu terduga pelaku menindih tubuh korban, lalu menggesek-gesekkan kemaluannya sampai orgasme atau klimaks. Yang lebih memprihatinkan, aksi cabul tersebut dilakukan di depan santri-santri lain.

“Diduga aksi itu terjadi di kamar pengasuh dan kamar santri. Ironisnya diduga ada aksi yang dilakukan di hadapan banyak santri. Hal itulah yang kemudian membuat korban menjadi trauma dan merasa malu,” terang dia.

Deddy menjelaskan, saat ini para korban dalam kondisi trauma. Beberapa di antaranya bahkan seperti kosong pikirannya. Menurut Deddy aksi terduga pelaku sangatlah keji. Terlebih, korban-korbannya ada yang sudah tidak memiliki ayah maupun ibu.

“Pelaku sempat menawarkan perdamaian, penyelesaian secara kekeluargaan tanpa proses hukum. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, kami punya video pengakuannya,” jelas dia.

Ia berharap, polisi mengusut tuntas kasus yang dilaporkannya ini. Jika tidak, dirinya khawatir jumlah korban akan semakin bertambah.

“Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan. Di mana keluarga telah memercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai,” ucap dia.

Deddy menambahkan, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Deddy.

Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close