
WARTAPHOTO.NET, PATI – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menyatakan komitmennya untuk mengawal tuntas pendampingan korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Tlogowungu.
Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Hartono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa santriwati tersebut. Menurutnya, anak-anak seharusnya mendapatkan hak untuk tumbuh dan berkembang tanpa bayang-bayang kekerasan.
”Kami mengapresiasi kinerja Polresta Pati yang dengan sigap telah menemukan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Hartono dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Hartono menjelaskan bahwa UPTD PPA telah mendampingi korban sejak laporan pertama kali muncul pada tahun 2024. Pendampingan dilakukan secara menyeluruh sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga.
”Kami mendampingi mulai dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian melalui pendampingan Pekerja Sosial (Peksos). Selain itu, pendampingan psikologis dan bantuan pemulihan juga terus kami berikan kepada korban,” jelas dia.
Menanggapi kasus yang sempat viral di media sosial, UPTD PPA mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan selama 24 jam penuh. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban lain yang ingin melapor.
”Kami membuka layanan 1 x 24 jam untuk menampung laporan jika ada korban-korban lain, agar bisa segera kami tindak lanjuti dan beri pendampingan,” ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Hartono juga memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pegiat media sosial untuk menjaga privasi anak yang menjadi korban.
”Kami mohon untuk tidak mengunggah foto atau identitas anak. Hal ini sangat penting untuk menjaga psikis anak agar tidak semakin trauma. Kasus seperti ini dampak psikisnya sangat luar biasa bagi masa depan mereka,” tegas dia.
Pihaknya berharap proses pemulihan para korban dapat berjalan dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Pati.
Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad