17
September
2026
Kamis - : WIB

Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati Walk Out dari Pansus, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Diduga Preman

wartaphoto net
2025/09/04 pada Pati, DPRD Pati

WARTAPHOTO.net.PATI – Sidang Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (4/9/2025) berlangsung panas dan berujung kericuhan. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, memilih walk out (WO) dari ruang sidang, hingga memicu kemarahan anggota Pansus.

Kericuhan bermula ketika Manurung kembali dihadirkan dalam sidang untuk dimintai keterangan. Ia dicecar berbagai pertanyaan seputar keabsahan SK pengangkatan Dewas RSUD Soewondo hingga pengangkatan Direktur Utama Rini Susilowati yang dilantik pada 3 Maret 2025 lalu.

Jawaban Manurung dinilai tidak sesuai dengan pertanyaan anggota Pansus. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara Manurung dengan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengenai kewenangan Ketua Dewas.

Manurung menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang mewakili anggota Dewas lain. Sementara Bandang menilai sebaliknya. Perdebatan berujung pada keputusan Manurung untuk walk out dari sidang.

”Saya anggap saya sudah menjawab apa yang saya bisa. Dengan ini saya izin untuk meninggalkan,” ujar Manurung.

Pernyataan itu memicu kekecewaan anggota Pansus lain. “Sebentar, ini masih ada pertanyaan lainnya,” timpal anggota Pansus, Narso.

Kekerasan terhadap Wartawan

Situasi semakin panas setelah Manurung keluar dari ruang sidang dikawal beberapa orang. Sejumlah wartawan berusaha meminta keterangan lebih lanjut hingga ke lantai satu Gedung DPRD Pati. Namun, upaya wawancara tersebut berakhir dengan tindakan kekerasan dari seseorang yang diduga preman.

Wartawan yang mencoba menghampiri didorong hingga terjatuh ke lantai. Wartawan tersebut satu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan satu junalis lainnya anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Muria Raya.

Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin, mengecam keras insiden tersebut.

”Jurnalis didorong hingga terjatuh oleh oknum diduga pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati saat meliput sidang pansus hak angket pemakzulan bupati di gedung DPRD,” kata Iwhan.

Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Ia menegaskan intimidasi, kekerasan, atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

”Kejadian kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Muria Raya, tepatnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat kawan-kawan jurnalis sedang meliput rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di gedung DPRD Pati,” tandasnya.

Senada, Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi, mengaskan bahwa praktik kekerasan tersebut telah mencederai kemerdekaan pers.

Selain menegaskan bakal menempuh jalur hukum, Fendi juga mendesak pelaku kekerasan tersebut agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka bersama Torang Manurung.

Reporter: Revan

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close