
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pelaku pembuangan bayi di Perumahan Puri Baru Permai, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada Senin (8/12/2025) sore, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pelakunya berinisial F. Menurutnya, pelaku terpaksa membuang bayi perempuannya karena ingin menutupi aibnya.
’’Pembuangan itu untuk menutupi, karena yang bersangkutan masih pelajar di salah satu sekolah di Pati,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).
AKBP Petrus menjelaskan, F melahirkan bayinya sendirian di kamar tidur pada Senin sekira pukul 11.30 WIB. Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap F dengan seorang pemuda yang berinisia NA (21).
”Ia juga mengaku hamil setelah bersetubuh dengan seorang NA (21). Kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku NA,” jelas dia.
Dari pengakuan F, lanjut Wakapolresta, persetubuhan itu terjadi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di indekos NA. Saat itu, F masih kelas 9 di salah satu SMP di Pati.
”Setelah persetubuhan keempat NA dan F sempat mengecak kehamilan dengan alat pengecek kehamilan dengan hasil strip 2,” tutur AKBP Petrus.
Setelah itu, NA mencoba menjauhi F dengan mengganti nomor handphone. Hal ini membuat F tidak bisa menghubungi dan bertemu dengan NA.
F pun menanggung beban sendiri dan mempertahankan janin yang dikandungnya.
Kini, NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
”Persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius. Termasuk suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak. Karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetubuhan yang sah,” terang dia.
Posisi Hukum F
Terkait posisi hukum F yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum karena membuang bayinya, pihak kepolisian menerapkan pendekatan khusus mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami tentu melakukan beberapa pertimbangan yang mengacu pada undang-undang. Di sini kami melibatkan Bapas dan Dinas Sosial untuk melakukan pertimbangan terbaik, terutama memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Petrus.
Ia menambahkan bahwa tindakan F dipicu oleh faktor psikologis berat, seperti ketakutan luar biasa dan potensi depresi pascamelahirkan (postpartum depression).
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada F. Sebab, status F yang masih di bawah umur, ia diposisikan tidak hanya sebagai pelaku pembuangan bayi, melainkan juga sebagai korban persetubuhan anak.
“Untuk korban sekaligus pelaku, yakni Nona F, insyaallah kami akan dampingi secara psikologis. Karena pasti sedikit banyak terdapat dampak terhadap psikologis Nona F ini,” kata dia.
Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Terkait kondisi bayi perempuan yang ditemukan, Aviani menjelaskan bahwa saat ini bayi tersebut masih menjalani perawatan di RS Mitra Bangsa Pati. Saat ditemukan pada 8 Desember 2025, bayi tersebut memiliki berat 2.355 gram dengan panjang 47 cm dan tali pusar yang masih terhubung dengan ari-ari. Setelah delapan hari perawatan, kondisi bayi dilaporkan terus membaik.
“Kondisi bayi saat ini makin membaik, menangisnya kuat, geraknya juga aktif. Berat badan saat ini alhamdulillah sudah naik menjadi 2.440 gram,” jelas Aviani.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Sri Marthaningtyas menambahkan, lembaganya mempunyai peran penting dalam mendampingi F yang berstatus sebagai “Anak Berkonflik dengan Hukum” (ABH) sekaligus korban.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Bapas wajib mendampingi F mulai dari tahap penyidikan hingga proses peradilan. Namun, proses hukum terhadap F dilakukan dalam mekanisme diversi.
“Proses diversi ini adalah proses penyelesaian secara pidana juga, namun di luar proses peradilan,” jelas dia.
Diversi diupayakan karena pasal yang dikenakan terhadap F, yakni Pasal 76B juncto Pasal 77B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara.
Tujuan utama diversi adalah mencari solusi terbaik demi masa depan F yang masih berstatus pelajar.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.