16
September
2026
Rabu - : WIB

Daftar UMK Jateng 2026: Kota Semarang Teratas, Pati di Papan Tengah

wartaphoto net
2025/12/26 pada Pati, Jateng

WARTAPHOTO.net. SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik Rp158.037,07 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikan tersebut setara 7,28 persen.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.

Kota Semarang Puncaki UMK 2026

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMK dan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Hasilnya, Kota Semarang kembali menempati posisi tertinggi UMK 2026 di Jawa Tengah dengan besaran Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di bawah Kota Semarang, kawasan industri penyangga ibu kota provinsi masih mendominasi deretan papan atas. Kabupaten Demak berada di posisi kedua dengan Rp3.122.805, disusul Kabupaten Kendal Rp2.992.994, Kabupaten Semarang Rp2.940.088, dan Kabupaten Kudus Rp2.818.585.

Tingginya UMK di wilayah-wilayah tersebut mencerminkan konsentrasi industri manufaktur, logistik, dan jasa yang kuat, sekaligus menjadi daerah dengan dampak kenaikan upah paling signifikan secara nominal di Jawa Tengah.

Posisi Kabupaten Pati

Sementara itu, Kabupaten Pati pada 2026 ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp2.485.000. Angka tersebut menempatkan Pati di kelompok menengah UMK Jawa Tengah, berada di atas UMP provinsi, namun masih di bawah daerah industri besar seperti Kudus, Jepara, dan Kendal.

Struktur ekonomi Kabupaten Pati yang didominasi sektor pertanian, perikanan, dan industri kecil-menengah menjadi salah satu faktor penentu besaran UMK. Meski demikian, kenaikan UMK tetap diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga farmasi. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ditetapkan pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Berlaku 1 Januari 2026

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional yang wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Upah minimum, kata dia, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini agar kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan iklim investasi di Jawa Tengah terus berkembang,” ujar Luthfi.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah program pendukung, mulai dari koperasi buruh, akses transportasi pekerja, penyediaan daycare, hingga program perumahan buruh yang terjangkau.

Berikut ini daftar besaran UMP dan UMK se Jawa Tengah tahun 2026:

No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1 Kab. Cilacap 2.773.184,00
2 Kab. Banyumas 2.474.598,99
3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
5 Kab. Kebumen 2.400.000,00
6 Kab. Purworejo 2.401.961,91
7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01
8 Kab. Magelang 2.607.790,00
9 Kab. Boyolali 2.537.949,00
10 Kab. Klaten 2.538.691,00
11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00
13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14 Kab. Sragen 2.337.700,00
15 Kab. Grobogan 2.399.186,00
16 Kab. Blora 2.345.695,00
17 Kab. Rembang 2.386.305,00
18 Kab. Pati 2.485.000,00
19 Kab. Kudus 2.818.585,00
20 Kab. Jepara 2.756.501,00
21 Kab. Demak 3.122.805,00
22 Kab. Semarang 2.940.088,00
23 Kab. Temanggung 2.397.000,00
24 Kab. Kendal 2.992.994,00
25 Kab. Batang 2.708.520,00
26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00
27 Kab. Pemalang 2.433.254,00
28 Kab. Tegal 2.484.162,00
29 Kab. Brebes 2.400.350,47
30 Kota Magelang 2.429.285,00
31 Kota Surakarta 2.570.000,00
32 Kota Salatiga 2.698.273,24
33 Kota Semarang 3.701.709,00
34 Kota Pekalongan 2.700.926,00
35 Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07

 

 

 

 

Foto: Humas Jateng

Editor: Wartaphoto.Net

 

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close