16
September
2026
Rabu - : WIB

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Berkendara, Jasa Raharja Cabang Pati bersama Stakeholder Sepakat Laksanakan Safety Campaign

wartaphoto net
2025/12/15 pada Blora, Pati

WARTAPHOTO. NET. JATENG. Jasa Raharja Cabang Pati melalui KPJR Blora kembali melaksanakan diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan kali ini dilaksanakan pada hari Senin, 15 Desember 2025 bertempat di Rumah Makan Pantai Wates, Kab. Rembang. Pembahasan utama pada diskusi ini adalah upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas jalan terutama di jalan Nasional, jalan oantura Rembang yang di dominasi kecelakan kendaraan-kendaraan besar seperti truk dan bus serta mengenai kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rudiyanto selaku KBO Satlantas Polres Rembang beserta jajaran, Muasaroh selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Rembang beserta jajaran, jajaran Dinas Perhubungan serta Muhammad Satria Nur Hidayat selaku PJ KPJR Blora.

Dalam diskusi ini, PJ KPJR Blora, Muhammad Satria menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder atas upaya dalam pencegahan kecelakaan yang telah dilaksanakan sehingga dapat menurunkan fatalitas korban kecelakaan di Kab. Rembang. Akan tetapi meskipun sampai saat ini tingkat tingkat fatalitas kecelakaan cenderung menurun, masih adanya dibeberapa titik rawan laka di Kab. Rembang yang meningkat jumlah angka kecelakaan.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pada pertemuan tersebut, seluruh stakeholder yang hadir sepakat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepatuhan kendaraan bermotor (operasi gabungan) di beberapa titk rawan laka Kab. Rembang dan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Safety Campaign.

Semoga dengan dilaksanakan kegiatan diskusi ini, dapat meningkatkan kolaborasi antar stakeholder agar semakin kuat sehingga upaya pencegahan kecelakaan akan semakin maksimal dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar, sehingga membuat dampak pada menurunnya tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan di Wilayah Kab. Rembang.

Reporter: Revan

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close