
WARTAPHOTO.net. PATI — Pengadilan Negeri Kelas IA Pati kembali menggelar sidang perkara dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang yang terjadi di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di ruang Cakra pada Jumat (20/02/2026) dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, didampingi dua hakim anggota. Dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, hadir mengikuti jalannya persidangan.
Tim JPU yang membacakan tuntutan terdiri atas Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani, dan Ika Lusiana. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada masing-masing terdakwa.
“Sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum, terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW berupa pidana masing-masing 10 bulan dan dikurangi masa tahanan, dengan para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Anny Asyiatun di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa perintangan jalan umum darat yang berpotensi membahayakan keamanan lalu lintas.
Jaksa, lanjut Retno, menuntut agar hukuman 10 bulan tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Supriyono alias Botok bin Munadi dan terdakwa dua Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumardi Winarko berupa pidana masing-masing 10 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Retno.
Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum maupun terdakwa secara pribadi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (25/02/2026) pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra.
“Persidangan dilanjutkan di hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 jam 9 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” pungkas dia.
Reporter: Arton
Editor: Revan Zaen