
WARTAPHOTO.NET. PATI – Gelombang solidaritas mahasiswa membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati pada Kamis, 5 Maret 2026. Kehadiran puluhan mahasiswa ini bertujuan untuk mengawal sidang vonis dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK), Fathurohman Al Faruq, hadir langsung membawa sekitar 50 anggota untuk menyuarakan dukungan moral. Dalam orasinya di atas mobil komando, Faruq menegaskan bahwa kehadiran mereka didorong oleh panggilan nurani melihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat.
”Kami mahasiswa UMK hadir untuk membersamai masyarakat Pati. Kami menuntut bebaskan Pak Botok dan Pak Teguh karena mereka tidak bersalah,” tegas Faruq.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi aktivis yang menurutnya menjadi pertanda buruk bagi iklim demokrasi di Kabupaten Pati.
“Demokrasi kita sedang dilanggar dan dibungkam. Ini sangat kami sayangkan,” lanjutnya.
Senada dengan mahasiswa Kudus, aktivis dari PMII Kota Semarang, Ela, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap integritas Aparat Penegak Hukum (APH) di Pati. Ia menilai asas Equality Before the Law (kesamaan di hadapan hukum) telah tercerabut oleh kepentingan penguasa.
”Masyarakat Pati harus sadar bahwa ada asas hukum yang dilanggar di sini. Di Pati, hukum tampak dimainkan oleh pejabat diktator. Pesan saya, kawal terus keadilan di mana pun berada,” ungkap Ela saat diwawancarai.
Ela juga mengkritik pengamanan ketat kepolisian yang membatasi masyarakat untuk masuk ke area pengadilan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri.
”Hari ini persidangan seharusnya bersifat terbuka. Tugas polisi bukan menahan kita yang ingin menyaksikan sidang Pak Botoh dan Pak Teguh,” ucap dia.
Kedua perwakilan aktivis mahasiswa ini sepakat bahwa satu-satunya putusan yang adil adalah bebas murni tanpa syarat. Mereka berharap Majelis Hakim PN Pati dapat memutus perkara ini secara objektif tanpa tekanan dari pihak manapun, sehingga dapat menjadi contoh penegakan hukum yang berpihak pada rakyat.