16
September
2026
Rabu - : WIB

Hotel Kusuma Pati Disegel, Beroperasi Sejak 2017 Meski Belum Berizin

wartaphoto net
2026/03/10 pada Advertorial, Pati

WARTAPHOTO.NET. PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel Hotel Kusuma yang berlokasi di Desa Dengkek, Kecamatan Pati. Tindakan ini merupakan puncak dari dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel.

​Penyegelan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah sebelumnya operasional hotel dihentikan sejak 24 Februari 2026.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, mengatakan bahwa pembangunan hotel ini tidak sesuai dengan peruntukkan lahan tersebut, sehingga bangunan hotel layak untuk ditutup. Dokumen wajib yang seharusnya dilengkapi dalam pembangunan hotel pun tidak ada.

Diketahui, bangunan Hotel Kusuma tak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, PKKPR adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan rencana lokasi kegiatan darat, laut, atau hutan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

PKKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi atau pemanfaatan ruang, krusial untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan diurus melalui sistem One Submission Service (OSS).

“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang masuknya lewat OSS. Jadi selema ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,” terangnya, Selasa (10/3/2026).

Ari menambahkan lokasi lahan itu seharusnya untuk tanaman pangan.

“Kita cek koordinat tidak sesuai sehingga memang harus disikapi. Lahan itu untuk tanaman pangan sehingga tidak diperbolehkan dibangun kegiatan bangunan kecuali kepentingan yang mengakomodasi kepentingan umum,” ungkap dia.

Lahan tanaman pangan yang terletak di Jalan Pati-Surabaya, tepatnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu sepatutnya digunakan sebagai agenda Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU). Lahan itu juga tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan sifatnya pribadi.

Ia mengatakan bahwa hotel itu mulai berdiri sejak 2017. Sebelumnya, lahan itu digunakan untuk bangunan kandang ayam pada 2015.

“Berdirinya sejak 2015 itu digunakan untuk kandang ayam tapi bangunan masih belum permanen, kemudian 2017 diuruk. Hotel ini baru kelihatan sehingga menyalahi aturan tata ruang,” ucap dia.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno, pihak hotel tak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait pengurusan izin mendirikan bangunan. Menurutnya bangunan hotel itu ilegal.

“Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” tutur Parno.

Sehingga, pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, DPUTR Kabupaten Pati, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menyegel bangunan tersebut .

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close