
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal memberlakukan sistem pembayaran parkir nontunai di ruas Jalan Panglima Sudirman.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kabupaten Pati bekerja sama dengan Bank Jateng untuk penyediaan layanan QRIS. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Pati, Nita Agustiningtyas, mengungkapkan bahwa terdapat tujuh titik parkir yang dipilih sebagai proyek percontohan (pilot project).
Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingkat keramaian yang tinggi serta potensinya sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Ada 7 titik di ruas Jalan Panglima Sudirman, mulai dari sisi barat Alun-alun,” ujar Nita, Rabu (25/3/2026).
Program E-Parkir ini rencananya akan diluncurkan (launching) tepatnya dalam kurun waktu satu bulan setelah Lebaran. Meski mulai beralih ke digital, Pemkab tetap mengedepankan fleksibilitas bagi masyarakat.
“Rencana untuk launching-nya, nanti kita setelah lebaran mungkin rentang waktu satu bulan itu akan kita launching untuk program E-Parkir non tunai, tetapi di sini bukan langsung nontunai tetapi kita masih mengakomodasi untuk transaksi tunainya,” terang dia.
Nita menjelaskan, sejumlah juru parkir (jukir) di ketujuh lokasi tersebut telah mendapatkan bimbingan teknis dari Bank Jateng terkait pemberlakuan pembayaran parkir non tunai. Lokasi-lokasi yang telah ditentukan itu juga bakal dipasang QRIS.
“Kemarin ada 7 personel yang kita undang untuk Bimtek di Bank Jateng terkait pemberlakuan sistem tersebut. Jadi sistemnya nanti di lokasi yang sudah ditentukan akan dipasangi QRIS atau dibawa oleh Jukirnya,” kata dia.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Penerapan parkir nontunai merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Reporter: Putra
Editor: Revan Zaen