
WARTAPHOTO.NET. PATI– Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendesak PT BPR BKK Pati (Perseroda) untuk transparan terkait adanya kredit macet yang mencapai Rp36 miliar. Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan mengatakan, pihaknya juga sudah mengundang BKK untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pada dasarnya kemarin DPRD dengan forum banggar mengundang BKK Kabupaten Pati karena ada beberapa persoalan yang sekiranya harus kita selesaikan bareng-bareng. Sebelumnya Komisi B juga sudah mengundang BKK terkait adanya debitur yang macet,” kata dia kepada Wartaphoto (4/1/2025).
Ia juga menyayangkan adanya pelelangan di salah satu debitur. “Pertama supaya proses lelang itu ditunda dahulu. Ada persoalan yang baik, bagaimana cara menyelesaikannya karena yang nunggak Rp 36 miliar saja tidak ada tindak lanjut. Lha kami sebagai DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan patut mencurigai,” ucap dia.
“Di BKK ini kan pemerintahan kabupaten punya saham, lha kita punya hak untuk mengevaluasi kinerja BKK, punya hak untuk mengawasi. Oleh karena itu kita minta data (soal kredit macet) tapi malah tidak dibolehkan. Padahal undang-undang membolehkan, peraturan pemerintahan juga membolehkan,” lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati telah mengundang PT. BPR BKK Pati untuk melakukan audiensi, Kamis (2/1/2025) kemarin. Agenda audiensi ini membahas tindak lanjut evaluasi kinerja PT. BPR BKK Pati tahun 2024, yang menjadi sorotan akibat adanya kredit macet sebesar Rp36 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Pati meminta data debitur kredit macet. Namun, pihak PT. BPR BKK Pati menolak memberikan data dengan alasan melanggar Undang-Undang Perbankan, yang telah dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PT. BPR BKK Pati. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap perusahaan milik daerah, termasuk informasi terkait kinerja keuangan.
“Selaku DPRD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan, kami berhak mendapatkan informasi terkait data debitur di BPR BKK sebagai salah satu perusahaan milik daerah. Ada keterangan kredit macet Rp36 miliar itu, angkanya di mana saja. Itu uang dari pemerintah juga,” tegas Ali.
Dalam hal ini, DPRD Pati masih menunggu BPR BKK untuk membukakan data. Jika belum ada respon, maka DPRD akan membentuk Pansus melalui Komisi B.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen