16
September
2026
Rabu - : WIB

Korupsi Dana Desa hingga Bankeu Rp 805 Juta, Kades Tlogosari Tlogowungu Ditetapkan sebagai Tersangka

wartaphoto
2026/04/24 pada Berita, Pati, wartaphoto

​WARTAPHOTO.NET. PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penyimpangan anggaran ini ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 800 juta.

​Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengungkapkan bahwa AR diduga menyelewengkan berbagai sumber dana desa dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dana yang dikelola secara tidak sah tersebut meliputi ​Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD),​Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten Pati, dan ​Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

​Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 805.656.385.

​Penyidik telah menetapkan AR sebagai tersangka sejak 15 April 2026. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rendra Pardede.

​Meski telah berstatus tersangka, saat ini AR belum ditahan. Pihak Kejari berencana memanggil kembali AR pada pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.

​Dalam proses hukum yang berjalan, AR diketahui telah melakukan pengembalian uang sebanyak dua kali sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan desa. Pertama pengembalian sebesar Rp 166 juta, dan kedua penyerahan uang sebesar Rp 500 juta pada Kamis (23/4).

​Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp 666 juta. Dengan demikian, sisa kerugian negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp 139.565.385.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close