
WARTAPHOTO.NET. PATI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 yang dinilai menunjukkan tren positif. Hal itu diungkapkan jelang peringatan hari buruh 1 Mei.
Disebutkan jika kenaikan UMK mencerminkan adanya dinamika yang baik dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pada tahun 2026, UMK Pati ditetapkan sebesar Rp2.485.000, naik dari tahun sebelumnya Rp2.323.350.
Menurutnya, kenaikan tersebut mencapai sekitar 6,55 persen dibandingkan tahun 2025. Meski demikian, angka tersebut masih berada di bawah tuntutan serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga Rp3.000.000.
“Ini menunjukkan dinamika yang positif dengan disepakatinya UMK tahun 2026 di kisaran Rp2,4 juta. Memang sebelumnya ada tuntutan dari buruh sekitar Rp3 juta yang belum sepenuhnya terpenuhi,” papar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan.
Ia menjelaskan, penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/505, yang sebelumnya telah melalui proses usulan dari pemerintah kabupaten.
“UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati, sehingga mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Muslihan melihat, kenaikan UMK setiap tahun bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan iklim investasi di daerah.
“Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi agar tetap kondusif di Kabupaten Pati,” pungkas anggota DPRD Pati dari Fraksi PPP ini.