
WARTAPHOTO.NET. PATI – A (51) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren wilayah Kecamatan Tlogowungu, Pati, akhirnya dibekuk polisi.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan pada 18 Juli 2024. Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut merasa tertekan untuk menolak lantaran tersangka merupakan sosok berpengaruh di lingkungan pondok pesantren.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujar dia saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Oleh sebab itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses
hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuh Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 (Perlindungan Anak) dengan Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Reporter: Putra
Editlor: A. Muhammad