
WARTAPHOTO.NET. PATI – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati terus bergulir. Terbaru, penahanan tersangka dalam kasus tersebut dipindahkan ke Mapolda Jawa Tengah.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keamanan selama proses hukum berlangsung.
”Penahanan tersangka saat ini dialihkan ke Polda Jawa Tengah dengan alasan keamanan,” papar Iswantoro beberapa waktu lalu.
Meskipun tempat penahanan dipindahkan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Perkara ini tetap ditangani sepenuhnya oleh penyidik Polresta Pati.
”Penyidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta,” tegas dia.
Hingga saat ini, Polresta Pati telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka terdiri atas keluarga tersangka, ahli pidana, dokter visum, serta para santri yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
Di tengah bergulirnya kasus ini, jumlah korban dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan bertambah. AKP Iswantoro menjelaskan, ada satu korban lagi yang datang melapor ke Polresta Pati. Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi kejadian yang dialami korban baru tersebut.
”Saat ini korban (baru) sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang dia.
Pihak kepolisian masih mendalami hasil pemeriksaan sebelum menentukan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Seluruh keterangan korban akan menjadi bahan pertimbangan utama penyidik dalam proses hukum selanjutnya.
”Terkait penerapan pasal, kami masih menunggu hasil pendalaman penyidik. Nanti akan dilihat kembali seperti apa detail peristiwa yang dialami korban dan kapan kejadiannya,” jelas dia.
Pihak Polresta Pati juga mengimbau masyarakat maupun korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan pondok pesantren tersebut untuk tidak ragu melapor. Guna mempermudah proses tersebut, Polresta Pati kini telah membuka posko pengaduan khusus bagi para korban.
Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad.