16
September
2026
Rabu - : WIB

Izin Ponpes di Tlogowungu Dicabut, Santrinya Bakal Dipindahkan ke Sekolah-Sekolah Ini

wartaphoto
2026/05/22 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI– Kasus kekerasan seksual yang menyeret pendiri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memicu perhatian terhadap nasib ratusan santri yang terdampak. Di tengah proses hukum yang berjalan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati kini fokus memastikan perlindungan pendidikan dan tempat tinggal bagi para santri, terutama anak yatim piatu yang selama ini nyantri di ponpes tersebut.

​Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto, mengatakan bahwa pemerintah tidak tinggal diam setelah izin operasional ponpes tersebut dicabut pada 5 Mei 2026 lalu.

​“Dari pemerintah dan negara tidak serta-merta membiarkan anak-anak begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah, dan panti asuhan yang siap menerima santri terdampak,” ujar Darmanto, Kamis (21/5/2026).

​Ratusan santri yang sebelumnya mondok di sana, kini diarahkan ke sejumlah lembaga pendidikan dan ponpes lain di Kabupaten Pati. Lembaga-lembaga tersebut di antaranya Ponpes Al-Akrom Banyuurip, Mazroatul Ulum Wedarijaksa, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Khoiriyah Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, MA Khoiriyatul Ulum Trangkil, dan Yayasan Permata Nusantara Gabus.

​Menurut Darmanto, langkah tersebut dilakukan agar pendidikan para santri tidak terputus akibat kasus hukum yang menimpa pengasuh pondok. Terlebih, beberapa santri merupakan anak yatim piatu.

​“Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak apabila diperlukan,” katanya.

​Di sisi lain, kasus ini juga memicu perhatian publik terhadap mekanisme pendirian dan pengawasan ponpes.

​Darmanto menjelaskan, aturan terbaru mengenai pendirian pesantren kini jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Ia menyebut syarat utama pendirian pondok pesantren adalah terpenuhinya arkanul ma’had atau unsur dasar pesantren, mulai dari keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning.

Selain itu, calon pengasuh ponpes juga wajib memiliki sanad keilmuan yang dibuktikan dengan ijazah pesantren tempat dirinya pernah menimba ilmu (mondok).

“Jadi tidak cukup hanya ijazah formal. Seorang kiai yang ingin mendirikan pondok harus punya sanad dan pernah nyantri,” jelasnya.

​Tak hanya itu, pendirian ponpes juga harus disertai rekomendasi dari pondok asal serta organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Jika tidak berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah, pemohon dapat meminta rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

​Kemenag Kabupaten Pati juga mewajibkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna mencegah risiko bangunan pesantren yang tidak aman.

​Terkait nasib pendiri atau pembina yayasan setelah tersandung kasus hukum, Darmanto menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan internal yayasan sesuai dengan klausul pemberhentian pembina.

​“Kalau soal pembina atau pendiri bisa dicopot atau tidak, itu ranah yayasan,” tegasnya.

​Sementara itu, izin operasional pondok tersebut telah resmi dicabut secara permanen oleh Kemenag Republik Indonesia (RI) setelah melalui proses verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close