
WARTAPHOTO.NET. PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengusulkan kenaikan ambang batas omzet pelaku usaha yang dikenai pajak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Danu, Bapemperda mengusulkan agar pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan dibebaskan dari kewajiban pajak. Usulan tersebut lebih tinggi dibandingkan draf yang diajukan pihak eksekutif, yakni omzet Rp6 juta per bulan.
“Kami di Bapemperda mengusulkan di angka Rp15 juta. Jadi, kalau omzetnya masih di bawah Rp15 juta, mereka tidak perlu bayar pajak,” ujar Danu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada hasil konsultasi Bapemperda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan konsultasi tersebut, penetapan batas minimal omzet kena pajak dinilai fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Kami sudah berkonsultasi langsung ke Kemendagri terkait apakah batasan ini harus Rp3 juta atau Rp6 juta. Ternyata tidak harus. Penerapannya tergantung pada kemampuan ekonomi daerah masing-masing,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Bapemperda berupaya melindungi pelaku UMKM agar tidak terbebani kebijakan pajak. Menurut dia, regulasi pajak seharusnya lebih menyasar pelaku usaha berskala besar.
“Kalau dipaksakan rendah, kasihan UMKM-nya. Kenaikan threshold ini penting agar warung-warung kecil terlindungi, dan regulasi ini bisa lebih fokus menyasar tempat-tempat seperti kafe besar, restoran besar, diskotik, hingga tempat karaoke,” tegasnya.
Danu juga mengungkapkan, pembahasan Raperda PBJT sempat dihentikan karena pihak eksekutif belum dapat menunjukkan bukti tertulis maupun kajian komprehensif terkait survei dan arahan dari Kemendagri sebagaimana disampaikan dalam rapat awal.
Menurutnya, hingga kini pembahasan Raperda tersebut baru dilakukan satu kali. Meski demikian, ia menilai pembahasan regulasi tetap perlu dilanjutkan dengan mencari titik temu terkait besaran ambang batas omzet yang dianggap adil bagi pelaku usaha.
“Soalnya kalau tidak diatur regulasinya, kafe atau restoran yang besar-besar itu malah tidak bayar pajak sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra hendak membatalkan pembahasan raperda terkait pajak tersebut.
Pihaknya memastikan bakal mengirim surat permohonan kepada DPRD Pati.
Hal itu diungkapkan usai menerima audiensi dari AMPB yang merasa keberatan dengan aturan pajak tersebut, Sabtu (23/5) sore di Setda Pati.