
WARTAPHOTO.NET. PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin meluruskan polemik Raperda Pajak Barang Jasa Tertentu atas Makanan-Minuman yang tengah menjadi sorotan. Ia menegaskan, rancangan perda itu merupakan inisiatif eksekutif, bukan DPRD.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu adalah prakarsa eksekutif, bukan DPRD,” kata Ali saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Ali menjelaskan, raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Pati tahun 2026. Raperda ini diajukan eksekutif sebagai tindak lanjut rekomendasi Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Kalau disampaikan mau dicabut di Propemperda itu tidak benar, karena memang tidak masuk. Ini buktinya, dalam Propemperda 2026 tidak ada Raperda Retribusi dan Pajak,” ujarnya.
Menurut Ali, raperda inisiatif eksekutif memang bisa dibatalkan, namun ada konsekuensi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.
Saat ini raperda masih dibahas di legislatif. Jika Plt Bupati tidak menariknya, DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang pedagang kaki lima dan pihak terkait.
Ali juga menyebut DPRD mendorong kenaikan batas omzet kena pajak. Pada perda lama batasnya Rp3 juta, usulan eksekutif Rp6 juta, sementara DPRD mengusulkan Rp8-10 juta agar lebih ringan bagi pedagang kecil.
“Seolah-olah ini inisiatif DPRD. Bukan. Di Propemperda DPRD 2026 ini jelas tidak masuk,” pungkasnya.