16
September
2026
Rabu - : WIB

Refleksi HUT Ke-33 FSP RTMM-SPSI di Pati: Soroti Badai Regulasi yang Mengancam PHK Massal Pekerja

wartaphoto
2026/05/31 pada Berita, Muria Raya, Nasional, Pati, wartaphoto
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-33 di Garuda Food Corner, Pati, pada Sabtu (30/5/2026).

​WARTAPHOTO.NET. PATI – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-33 di Garuda Food Corner, Pati, pada Sabtu (30/5/2026). Momentum ini menjadi ajang refleksi sekaligus konsolidasi akbar dalam menghadapi gelombang regulasi pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada keberlangsungan industri dan nasib ratusan ribu pekerja.

​Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) FSP RTMM-SPSI Hendry Wardana, jajaran Pengurus Daerah (PD) se-Pulau Jawa, Pengurus Cabang (PC) serta Pimpinan Unit Kerja (PUK) se-Jawa Tengah. Turut hadir pula Dewan Pengawas serta Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

​Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, mengungkapkan bahwa di usia yang ke-33 ini, organisasi menghadapi tantangan luar biasa besar, khususnya terkait dua klaster regulasi utama.

Pertama, Sektor Makanan dan Minuman.
Menurutnya, industri ini dibayangi oleh rencana penerapan cukai minuman berpemanis serta pengetatan aturan kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

​”Dua-duanya ini akan mengancam keberlangsungan industri ke depan. Jika industri terancam, yang paling terdampak adalah pekerja. Pelaku usaha bisa dengan mudah berganti usaha, tapi di mana pekerja akan bekerja?” ujar Hendry.

​Kedua, Sektor Rokok dan Tembakau. Hendry menyoroti tiga ancaman regulasi maut di sektor ini yang berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. ​Wacana Layer Cukai Baru SKM: Rencana menambah layer ketiga pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) diprediksi akan membuat harga SKM murah mendekati Sigaret Kretek Tangan (SKT). Akibatnya, pasar SKT padat karya akan runtuh dan memicu PHK massal pekerja linting.

​Standarisasi Tar-Nikotin Eropa dan Larangan Zat Tambahan: Pembatasan kadar tar (10 mg) dan nikotin (1 mg) merujuk pada standar Eropa. Hendry mengingatkan pemerintah agar tidak FOMO (ikut-ikutan) aturan asing. Karakteristik 99% industri nasional adalah rokok kretek khas tembakau lokal dan cengkeh yang mustahil memenuhi standar tersebut. Jika dipaksakan, industri legal akan mati dan pasar akan dikuasai rokok ilegal.

​Rencana Kemasan Polos (Penyeragaman Kemasan): Aturan dari Kementerian Kesehatan ini dinilai akan mempersulit pembedaan rokok legal dan ilegal, yang saat ini saja peredarannya sudah mencapai 7% hingga 19%.

​Selain regulasi industri, RTMM juga mendesak pembenahan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi. RTMM mendorong konsep sharing tanggung jawab, di mana negara hadir meringankan beban pekerja dan pengusaha melalui insentif seperti pembebasan pajak penghasilan atau pajak pesangon.

​Secara khusus, Hendry menyoroti diskriminasi Usia Pensiun pekerja swasta dibandingkan ASN/TNI/Polri. Pekerja swasta mayoritas pensiun di usia 55 tahun. Namun, manfaat jaminan pensiun BPJS baru bisa cair di usia 59 tahun. Adanya gap ini dinilai melanggar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mengamanatkan jaminan pensiun untuk menjaga taraf hidup saat berhenti bekerja.

​Menjaga nasib 242.000 anggota yang tersebar di 15 provinsi, FSP RTMM-SPSI menegaskan telah menempuh jalur formal, mulai dari melayangkan tiga surat resmi hingga audiensi ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Keuangan.

​FSP RTMM juga mendesak Kemnaker memberikan program up-skilling bagi pekerja aktif agar mampu bertahan dari badai PHK, bukan hanya fokus pada calon tenaga kerja.

​”Kalau itu tidak bisa dilakukan, ya, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan hak kami yang diatur menurut undang-undang yaitu penyampaian pendapat di muka umum. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Istana Negara,” tegas Hendry.

​Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) FSP RTMM-SPSI Kabupaten Pati, Tri Suprapto, menyatakan momentum HUT ke-33 di Pati ini harus menjadi pemantik solidaritas di tingkat akar rumput.

​”Harapannya, RTMM di hari ulang tahun ini bisa tambah semakin kuat. Dengan adanya tekanan-tekanan regulasi, kita justru harus semakin bersatu. Kita bersatu untuk menolak dengan tegas regulasi-regulasi yang tidak berpihak kepada pekerja,” pungkas Tri Suprapto.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close