16
September
2026
Rabu - : WIB

Viral Isu Denda Iuran BPJS Kesehatan di Pati, Ternyata Ini Faktanya!

wartaphoto
2026/06/12 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Masyarakat sempat dihebohkan oleh informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan. Informasi viral tersebut menyebutkan adanya denda hingga Rp700 ribu hanya karena terlambat membayar iuran selama dua bulan, yang akhirnya memicu beragam persepsi negatif.

​Menindaklanjuti hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Pati menggelar audiensi bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok pada Kamis (11/6/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi simpang siur tersebut.

​Dalam pertemuan itu, Supriyono mengonfirmasi bahwa dirinya memang sempat menunggak iuran selama dua bulan. Namun, saat membayar melalui kanal digital, ia secara tidak sengaja memilih opsi pembayaran untuk jangka waktu enam bulan sekaligus.

Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan,” ujar Supriyono.

​Ia menambahkan, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari pihak BPJS Kesehatan, ia akhirnya paham bahwa selisih dana yang muncul bukanlah denda. Melainkan, kelebihan pembayaran yang secara otomatis tersimpan sebagai saldo untuk iuran bulan-bulan berikutnya.

“Setelah mendapatkan penjelasan, baru dipahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, melainkan akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” jelasnya.

​Supriyono pun mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan BPJS Kesehatan Cabang Pati yang bersedia mengundangnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah ini secara langsung.

​Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengenal istilah denda atas keterlambatan pembayaran iuran.

​Nuzuludin menjelaskan, yang berlaku di BPJS Kesehatan adalah Denda Pelayanan Rawat Inap. Denda ini hanya dikenakan jika peserta yang statusnya sempat nonaktif akibat menunggak, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya dan langsung membutuhkan layanan rawat inap dalam kurun waktu tertentu sesuai regulasi.

Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada denda atas tunggakan iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya menunggak, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nuzuludin.

​Nuzuludin menilai kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih teliti saat melakukan pembayaran iuran, baik melalui kanal digital maupun non-digital.

“Peserta perlu memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam kasus ini,” imbuh dia.

​Di akhir pertemuan, Nuzuludin mengapresiasi sikap terbuka dari AMPB yang bersedia melakukan klarifikasi langsung demi menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga mengingatkan seluruh peserta JKN untuk rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif dan hak pelayanan kesehatan tetap terjamin optimal.

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close