
WARTAPHOTO.NET. PATI – Aksi nekat seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sempat memicu kepanikan warga di Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Pria tak dikenal tersebut dilaporkan kerap mengamuk dan merusak rumah, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Tayu pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Keresahan warga memuncak sekitar pukul 06.30 WIB, ketika pria tersebut kembali mengamuk dan menyasar sebuah rumah kosong milik Cik Ngok. Rumah tersebut berada di lokasi yang cukup strategis, yakni di Jalan Raya Tayu-Pati tepat di depan plasmen PG Pakis, Desa Pakis RT 03 RW 07, Kecamatan Tayu.
Aksi pengrusakan property yang dilakukan oleh pria tersebut membuat warga sekitar merasa terancam dan khawatir dampaknya akan meluas ke pemukiman lain.
Mengantisipasi situasi yang makin tidak kondusif, warga langsung menghubungi pihak kepolisian.
Merespons aduan masyarakat yang merasa resah, Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, langsung menerjunkan Regu III Piket Siaga Polsek Tayu yang dipimpin oleh KASPKT Aiptu I Komang bersama empat anggota ke lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan pria tersebut untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pria yang mengaku bernama Purwanto ini langsung kami bawa ke Polsek Tayu,” terang AKP Aris.
Untuk meredakan kondisi psikisnya yang sempat mengamuk, petugas kepolisian melakukan pendekatan humanis di mapolsek. Pria tersebut dimandikan, diberikan pakaian yang layak, serta diberi makan agar lebih tenang.
Mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan sebelumnya cukup meresahkan, Polsek Tayu tidak tinggal diam. Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan tim medis Puskesmas Tayu untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Guna memastikan keamanan warga dan kesembuhan yang bersangkutan, pria tersebut kini telah dirujuk ke RSUD Soewondo Pati untuk mendapatkan penanganan medis khusus.
Menyikapi keresahan yang sempat terjadi, AKP Aris Pristianto mengapresiasi langkah warga yang langsung melapor dan tidak mengambil tindakan anarkis. Ia mengingatkan bahwa meski memicu kepanikan, penanganan ODGJ yang mengamuk harus tetap terukur dan manusiawi.
Masyarakat juga diingatkan untuk menyimpan nomor layanan darurat resmi Polri di 110 yang siap menerima aduan gangguan kamtibmas selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya.