
WARTAPHOTO.NET. PATI – Puluhan warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, mendatangi Kantor BPN Kabupaten Pati, Kamis (30/4/2026) pagi.
Dengan isak tangis, mereka menolak rencana penggusuran lahan yang telah ditempati selama 13 tahun untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Lahan yang disengketakan berstatus “Government Ground” (GG : adalah tanah negara yang tidak memiliki hak milik pribadi atau tanah terlantar). Sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Pemdes Doropayung terbit Oktober 2025. Kini alat berat disebut sudah siaga untuk meratakan 8 rumah warga.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, menegaskan pihaknya telah menggugat Kepala Desa Doropayung Sugeng Legiyanto dan Kepala BPN Pati Winarto ke PN Pati sejak 16 April 2026. Gugatan teregister nomor 27.
“Tuntutan kami, sertifikat yang sudah terbit dicabut dan sebagian hak diserahkan ke masyarakat Doropayung. Kami yakin ada perbuatan melawan hukum. Pemohon siapa, sporadiknya bagaimana, harus jelas,” kata Ali.
Menurut dia, ada kejanggalan hukum dalam penerbitan sertifikat. Warga sudah menempati lahan lebih dari 10 tahun, namun sertifikat baru muncul. “Sejarah riwayat tanah sesuai peristiwa hukum, di situ sudah ada penempatan lahan sudah lama, lebih dari 10 tahun, mengapa sertifikat muncul baru?” ujarnya.
Ali menambahkan, warga meminta advokasi setelah alat berat disiapkan. “Sudah ada rumah kok mau diratakan oleh Pemdes. TNI-Polri juga hadir di lokasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pati Winarto menyatakan pihaknya menunggu putusan pengadilan.
“Ini kan sudah menjadi ranah PN, karena sudah proses di sana. Kita ikuti prosesnya sesuai kewenangan kami misal ada putusan yang inkrah. Kami dari Kantor BPN Pati melaksanakan hasil putusan yang dimaksud,” jelasnya.
Winarto menyebut sengketa ini antara warga dan Pemdes. “Semua ada di pihak desa yang mengajukan tanah aset, masyarakat menuntut di situ. Perlu ada putusan mana yang benar,” katanya.
Ia menegaskan sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) atas nama Pemdes Doropayung sudah terbit, sehingga BPN memfasilitasi upaya pemdes karena statusnya tanah negara.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan 6 Mei 2026.
Aksi warga diwarnai tangis. Mereka berharap BPN menunda penggusuran hingga ada putusan hukum tetap.