16
September
2026
Rabu - : WIB

Kronologi Pemuda Dikeroyok di Waduk Gembong: Berawal dari Cekcok Berujung Batu Padas

wartaphoto
2026/06/24 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. GEMBONG – Niat mau jemput teman malah berujung apes. Seorang pemuda berinisial F.A.H. jadi korban pengeroyokan sekelompok orang di area parkir pinggir Waduk Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

​Kasus ini akhirnya berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Pati dan dirilis dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, pada Rabu (24/6/2026).

​Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/6/2026), sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, korban F.A.H. datang ke Waduk Gembong bersama seorang saksi untuk jemput temannya.

​Nahas, di sana mereka malah papasan sama sekelompok pemuda yang lagi asyik nongkrong sambil minum minuman beralkohol. Gara-gara kondisi mabuk, cekcok mulut pun tidak bisa dihindari.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama mengatakan, tidak cuma adu mulut, dua pelaku langsung main tangan. Korban dihajar menggunakan tangan kosong dan dihantam batu padas. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala.

“Para pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan juga batu padas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sekitar tujuh sentimeter,” jelasnya.

​Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (19/6/2026), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat. Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

​Dua pelaku yang diamankan adalah M.M.L. (21) dan M.F.I. (22). Keduanya merupakan warga Desa Plukaran, Gembong. Mereka diciduk polisi saat lagi nongkrong bareng teman-temannya di rumah M.F.I.

​Saat diinterogasi, kedua pemuda ini akhirnya mengakui semua perbuatannya. Sekarang, mereka berdua harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Enggak main-main, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Reporter: Putra

Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close