16
September
2026
Rabu - : WIB

DPRD Pati Bakal Bentuk Pansus, Soroti Masalah Sengketa Eks Tanah HGU Karangsari

wartaphoto
2026/06/29 pada Berita, DPRD Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – DPRD Kabupaten Pati membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Meski demikian, pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menjelaskan usulan pembentukan pansus muncul saat audiensi antara warga Desa Karangsari dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6).

Ali menyebut, warga meminta DPRD turut mengawal penyelesaian persoalan lahan seluas sekitar 174,4 hektare yang kini telah diterbitkan sebanyak 318 Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga meyakini proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebanyak 318 sertifikat sudah terbit. Warga meyakini proses penerbitannya tidak benar karena ada rangkaian perubahan kepemilikan perusahaan hingga akhirnya menjadi PT Rumpun Sari Antan, kemudian status HGU berubah menjadi SHM,” papar politisi PDIP ini.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang dipertanyakan warga adalah waktu penerbitan SHM. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2025, sedangkan SHM telah diterbitkan sebelum masa HGU tersebut habis.

“Kalau mengacu pada aturan, selama HGU masih aktif seharusnya belum dapat diproses menjadi SHM. Namun sertifikat hak milik justru telah terbit sebelum HGU berakhir. Ini menjadi pertanyaan masyarakat dan juga perhatian DPRD,” katanya.

Selain itu, warga juga menyoroti penerima SHM yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip prioritas redistribusi tanah. Mereka menyebut sebagian besar pemegang 318 SHM bukan merupakan warga Desa Karangsari.

“Kalau mengacu pada ketentuan, seharusnya ada skala prioritas bagi masyarakat sekitar yang belum memiliki lahan. Namun informasi yang kami terima, mayoritas pemegang SHM bukan warga Karangsari,” ungkap Ali.

Meski demikian, DPRD juga menerima penjelasan dari pihak BPN yang menyatakan proses administrasi penerbitan sertifikat telah dilakukan sesuai prosedur.

“Badan Pertanahan menyampaikan bahwa prosesnya sudah benar. Mungkin yang masih dipersoalkan adalah tata cara perubahan status dari HGU menjadi SHM. Karena sertifikat sudah terbit, secara hukum statusnya sah,” jelasnya.

Ali menambahkan, pembatalan SHM tidak dapat dilakukan secara administratif oleh DPRD maupun pemerintah daerah, melainkan harus melalui putusan pengadilan atau keputusan menteri yang berwenang.

“Kalau sudah menjadi SHM, yang dapat membatalkan hanya putusan pengadilan atau keputusan menteri. Itu yang kami sampaikan kepada warga Karangsari,” katanya.

Menanggapi permintaan warga agar DPRD membentuk Pansus, Ali menyatakan lembaganya siap memproses usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan pembentukan pansus merupakan kewenangan seluruh anggota DPRD, bukan keputusan pimpinan semata.

“DPRD bekerja secara kolektif kolegial. Pembentukan pansus harus diawali dengan usulan, kemudian dibahas bersama fraksi-fraksi dan diputuskan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD,” tegasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close