
WARTAPHOTO.NET. PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan dilakukan dua kelompok gangster di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang beserta sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026). Polisi menyebut para pelaku berasal dari kelompok “Gangster Pati WKWK” yang diduga telah merencanakan tawuran dengan kelompok lain bernama “Pati All Star”.
Aksi sigap kepolisian ini mendapat apresiasi dari DPRD Pati. Seperti yang diungkapkan anggota Komisi A DPRD Pati Danu Ikhsan.
Pihaknya berharap pihak kepolisian dapat memberikan rasa aman masyarakat dari adanya gangster, karena hal ini sangat meresahkan.
“Adanya Kelompok-kelompok gangster tentu meresahkan. Kami berharap aparat kepolisian sigap melakukan pencegahan dan menekan agar gangster semacam ini tidak bermunculan terus,” paparnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan bahwa rencana bentrokan disusun melalui komunikasi di grup WhatsApp. Para anggota kemudian menentukan titik kumpul menggunakan fitur berbagi lokasi sebelum bergerak menuju tempat yang telah disepakati.
“Kami memperoleh informasi mengenai rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Dika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di lokasi itu, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Sementara itu, sejumlah anggota kelompok lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran serta penyelidikan.
“Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima tersangka dewasa, yakni AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitasnya tidak dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
Polresta Pati menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aksi kekerasan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pati.