17
September
2026
Kamis - : WIB

Hitungan Fantastis Baznas Pati: Potensi Zakat Petani Bisa Tembus Rp126 Miliar

wartaphoto
2026/07/11 pada Berita, Pati, wartaphoto

​PATI | WARTAPHOTO.NET – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pati mengungkapkan potensi zakat dari sektor pertanian di Bumi Mina Tani sangat luar biasa besar. Bahkan, jika dioptimalkan, angkanya diprediksi melampaui realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) daerah setempat.

​Ketua Baznas Kabupaten Pati, Minanurrohman, membeberkan bahwa berdasarkan kalkulasi pihaknya, luas lahan persawahan di Kabupaten Pati mencapai sekitar 59.000 hektare.

“Itu kalau 50 persennya zakat, dihitung per hektare itu dua kali panen, (hasil) per hektare enam ton, itu hasilnya kalau diuangkan dengan harga 1 ton 7 juta, itu sudah dapat Rp126 miliar,” ujar Minan, Sabtu (11/7/2026).

​Minan secara rinci menjelaskan rumus simulasi hitungan yang memunculkan angka fantastis tersebut:

​Luas Lahan Efektif: 50% dari 59.000 hektare = 29.500 hektare.

​Intensitas Panen: 2 kali dalam satu tahun.
​Rata-rata Hasil Panen: 6 ton per hektare.

Estimasi Harga Gabah/Beras: Rp7 juta per ton.

​Menurut Minan, potensi tersebut belum mengakomodasi zakat dari sektor peternakan, pertambakan, perkebunan, pertambangan, hingga zakat profesi seperti dokter, pengusaha swasta, hingga kalangan kiai.

“Itu belum yang ternak, yang tambak, yang tambang, yang hasil-hasil kebun, profesi, ada dokter, ada macam-macam,” ucap dia.

Pihaknya pun mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat yang menyasar pihak swasta. Padahal potensi zakat dari pihak swasta itu lebih besar dari PBB-P2 yang realisasinya sekitar Rp28 miliar.

“Itu kalau ada Perda, kemudian antara DPRD, Bupati, dan stakeholder yang lain ini bersatu, wah, luar biasa ini. Lebih besar dari pajak,” ungkap Minan.

Menanggapi kemungkinan adanya gelombang penolakan jika ada perda tersebut, Minan berdalih bahwa zakat dalam perda tersebut bersifat sukarela. Pihaknya hanya mengajak para pengusaha, petani, kiai dan lain-lain untuk membayar zakat.

“Kita kan mengajak, kalau nggak mau ya sudah. Itu tanggung jawab mereka loh ya. Kalau mereka orang kaya sudah dikasih harta yang banyak oleh Allah, kalau dia tidak mau melaksanakan kewajibannya, ya, tanggung jawab sendiri,” tandas dia.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close