16
September
2026
Rabu - : WIB

PN Pati Gelar Sidang Kesusilaan Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo, Kuasa Hukum Korban Ingin Terdakwa Dikebiri

wartaphoto
2026/08/11 pada Berita, Pati, wartaphoto
SIdang perdana perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang menjerat Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, di PN Pati, Selasa (11/8/2026).

​PATI | WARTAPHOTO.NET — Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang menjerat Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Selasa (11/8/2026).

​Agendakan sidang awal untuk perkara bernomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti ini berfokus pada pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengingat perkara ini melingkupi kejahatan kesusilaan, proses persidangan diselenggarakan secara tertutup untuk umum sesuai prosedur perundang-undangan.

​Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengonfirmasi bahwa penanganan sidang tertutup ini berkonsekuensi pada pembatasan informasi publik terkait penyebutan identitas.

​”Hari ini persidangan awal, baru pemeriksaan identitas terdakwa kemudian pembacaan surat dakwaan. Karena persidangan ini tertutup untuk umum, penyampaian ke publik pun nama maupun inisial tidak kami sebutkan, hanya dinamakan terdakwa,” kata Retno.

​Retno mengungkapkan, JPU menerapkan dakwaan kombinasi atau alternatif terhadap terdakwa. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengancam terdakwa dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

​Adapun dakwaan kedua disusun secara primer-subsider menggunakan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 418 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan primer dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b sebagai dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

​Persidangan ini dipimpin oleh Budi Aryono selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua Hakim Anggota, Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin. Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan atas hadirnya massa pendukung maupun simpatisan, PN Pati telah berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian setempat.

​Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga terdakwa dijatuhi hukuman terberat. Mempertimbangkan dampak psikologis mendalam serta indikasi perbuatan pemerkosaan, pihaknya mendesak agar hukuman tambahan berupa kebiri kimia dituntut kepada terdakwa.

​”Keinginan kami adalah tuntutan yang maksimal. Terdakwa AS ini harus disuntik kebiri karena korbannya banyak dan agar menjadi contoh bagi kabupaten lain,” ujar Ali Yusron.

​Berdasarkan pengakuan korban yang ditanganinya, Ali menyebut jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang.

​Ia juga menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah putusan pidana berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap). Pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) demi menuntut ganti rugi imateriil, sekaligus melayangkan gugatan pembubaran yayasan pondok pesantren tempat peristiwa berlangsung.

​Proses hukum ini turut mendapat sorotan dari elemen masyarakat. Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Ulil Amri alias Cak Ulil, menegaskan pihaknya siap mengawal seluruh tahapan sidang agar penegakan hukum berjalan transparan dan tegas.

​”Kami mendukung kinerja dari Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakan hukum ini. Kasus ini sudah viral secara nasional, harus kita tegakkan dan kawal sampai tuntas, serta pelaku dihukum seberat-beratnya,” lugas Cak Ulil.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad.

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close