16
September
2026
Rabu - : WIB

Buron 2 Tahun, Pelaku Utama Pembunuhan Sukolilo Pati Ditangkap di Jakarta

wartaphoto
2026/08/13 pada Berita, Pati, wartaphoto
Kasatreskrim Polresta Pati saat memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta, Kamis (13/8/2026)

PATI | WARTAPHOTO.NET — Pelarian Haryanto alias Rebo (32), tersangka utama dalam tragedi pengeroyokan berdarah yang menewaskan Damas Adi Prasetyo (22) dan melukai Helmi Saputra (23), kini berakhir. Setelah melintasi berbagai kota selama hampir dua tahun, jejak buron tersebut terhenti di tangan jajaran kepolisian.

​Pengungkapan penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).

​”Tersangka bersembunyi dan berpindah-pindah kota selama kurang lebih dua tahun. Dari Jakarta, bersembunyi satu tahun satu bulan di wilayah Danau Toba, Medan, berpindah ke Tangerang, hingga akhirnya berhasil diamankan di daerah Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (5/8/2026),” ujar Kompol Dika.

​Peristiwa tragis ini bermula saat perayaan tradisi Meron di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada 12 September 2024 malam. Perselisihan berdarah dipicu hal sepele saat tersangka yang bekerja sebagai juru parkir meminta uang kepada korban, namun ditolak. Cekcok mulut tersebut berujung pada penganiayaan berat yang merenggut nyawa Damas dan membuat Helmi menderita luka bacok serius.

“Keterangan pelaku, pelaku ini tukang parkir, minta uang tapi tidak diberikan oleh korban. Sehingga pelaku berniat melakukan penganiayaan berat ke korban,” terang Dika.

​Kasus ini sempat memicu keprihatinan publik dan desakan masif dari keluarga korban. Pada pertengahan Mei 2026, Sela Dewi (kakak almarhum Damas) bersama ibunya, Kartini, didampingi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Polresta Pati untuk menuntut penuntasan kasus yang dinilai berlarut-larut.

​Sebelum membekuk Haryanto, pihak kepolisian telah lebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni IW (20) di Palembang dan AS (23) di Jakarta pada awal tahun 2025.

​Menindaklanjuti penangkapan pelaku utama ini, Satreskrim Polresta Pati akan segera menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi) untuk memperjelas peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.

Reporter: Putra
Editor: A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close