Patiwartaphoto

Satpol PP Kirimkan Surat Edaran Tempat Karaoke di Pati Harus Tutup Selama Ramadhan

50
×

Satpol PP Kirimkan Surat Edaran Tempat Karaoke di Pati Harus Tutup Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI. Satpol PP Pati telah melayangkan surat edaran berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 8/2013 yang berisi sosialiasi bahwa pengusaha karaoke harus tutup selama bulan Ramadhan.

“Memasuki Bulan Ramadhan selama sebulan sejak tanggal 1 Ramadhan pengusaha karaoke harus menutup usahanya selama sebulan penuh. Termasuk juga yang kecil-kecil ada sekitar 90 an terbanyak di kecamatan Margorejo, Pati dan Juwana,” kata Kasatpol PP Hadi Santosa pada Jum’at (02/05/19) lalu.

Selama itu pula, pihaknya akan tetap memantau bersama aparat keamanan dan OPD terkait untuk memastikan bahwa pengusaha wajib patuh terhadap perda penyelenggaraan pariwisata lokal. Utamanya pada Ramadhan kali ini tempat karaoke tutup selama 30 hari.

“Selain satpol ada kepolisian dan TNI dan teman OPD yang membidangi dinas pariwisata, perizinan, dukcapil dan dinas sosial,” sebutnya.

Selain tersebut, Ormas tidak diperkenankan melakukan sweeping. “ Namun silakan memantau atau melapor saja apabila masih ditemukan pelanggaran,” tambahnya sembari mengingatkan jika masih ada yang nekat buka, Satpol PP Pati akan melakukan penutupan paksa.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!