wartaphoto

Memasuki 3 hari Masa Tenang, Semua APK Wajib Diturunkan. Tak Boleh Ada Kegiatan Menjurus Kampanye

80
×

Memasuki 3 hari Masa Tenang, Semua APK Wajib Diturunkan. Tak Boleh Ada Kegiatan Menjurus Kampanye

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net. PATI – Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar di 121 Desa di Kabupaten Pati, saat ini masih dalam tahapan kampanye oleh calon kepala desa (cakades), selesai pada (17/12/19).

Kabag Tata Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Pati yang diwakili oleh Kasubag Tata Pemerintahan Desa Indah Pebriani menyebut, cakades dijadwalkan kampanye mulai tanggal 14, 16 dan 17 Desember 2019 ini.

“Tanggal 15 itu libur karena sesuai perbup bahwa kampanye dilaksanakan saat hari kerja. Pada kampanye tersebut, dititik beratkan pada penyampaian visi dan misi cakades. Dan dalam kampanye tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), tidak diperkenankan melakukan pengerahan massa maupun arak – arakan,” jelasnya.

Kemudian, untuk tanggal 18 sampai 20 Desember 2019 merupakan masa tenang. Di masa tenang tersebut, lamjutnya, tidak diperkenankan mengadakan kegiatan – kegiatan yang menjurus pada kampanye.

“Apabila terjadi pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan, maka panitia di tingkat desa mengambil langkah memberi peringatan pada cakades tersebut. Apabila peringatan tidak digubris, maka panitia berhak menghentikan kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Indah menyebut, Bupati Pati bersama Forkopimda dan Tim Fasilitasi Kabupaten akan melaksanakan monitoring ke desa – desa yang mengadakan pilkades. Yaitu, mulai tanggal 17 sampai 20 Desember 2019 yang dijadwalkan malam hari. Selain itu, juga tanggal 21 Desember saat hari pemungutan suara.

Ia mengatakan, kegiatan akan difokuskan pada desa – desa yang indikasinya rawan. Sementara, Polres Pati juga seudah memetakan desa yang dianggap rawan dalam pilkades ini.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!