16
September
2026
Rabu - : WIB

Imigrasi Pati Telah Siap Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

wartaphoto net
2022/10/13 pada wartaphoto
#image_title

WARTAPHOTO.net. PATI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai Rabu (12/10/2022) resmi menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Dasar perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak diundangkan Kamis (29/9/2022) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

” Per hari ini Rabu 12 Oktober 2022 Imigrasi Pati menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sebelumnya paspor berlaku 5 tahun.” ucap Hasanin.

Terkait biaya PNBP paspor, Hasanin menambahkan bahwa belum ada ketentuan baru yang mengatur hal tersebut.

“Kalau soal biaya paspor masih tetap seperti yang saat ini berjalan yaitu 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Ya kita menunggu peraturan pemerintah yang baru yang mengatur soal biaya ya. Untuk saat ini biaya masih sama. Belum berubah,” tegas Hasanin.

Reporter: Revan Zaen

Editor: A.Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close