
WARTAPHOTO.net. PATI – Kantor Imigrasi Pati mencatat raihan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp15,5 miliar di tahun 2022 ini. Angka ini naik drastis dari capaian tahun sebelumnya yakni 2,8 miliar.
“Sumbangsih terbesar PNBP Imigrasi Pati masih bersumber dari pelayanan paspor RI yaitu sebanyak Rp12,5 miliar dari 36.774 paspor yang diterbitkan. Sisanya itu dari pelayanan izin tinggal bagi WNA dan pelayanan keimigrasian lainnya sebanyak Rp3 miliar,” ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Pati Raden Susetyo di sela-sela acara media gathering Kamis (15/10/2022).
Ditambahkannya, selain peningkatan PNBP Imigrasi Pati juga meraih penghargaan sebagai kantor Imigrasi dengan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik I se-Indonesia periode Januari – Mei 2022.
“Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran atau IKPA kita juga tertinggi untuk Imigrasi se-Indonesia periode Mei sampai Juni kemarin sehingga kita diganjar penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuh Raden.
Di bidang penegakan hukum, Imigrasi Pati tercatat melakukan penindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap 2 orang WNA selama tahun 2022.
“Untuk penegakan hukum kita ada 2 WNA Filipina dan Malaysia yang dideportasi dan ditangkal karena tinggal melebihi masa izin tinggal atau overstay. Yang Filipina tinggal di Pati dan yang Malaysia di Rembang,” jelas Raden.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI hingga November 2022 mencatat penerimaan negera bukan pajak (PNBP) sebesar Rp4 triliun. Capaian ini lebih tinggi dari tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19 yang hanya sebesar Rp2,5 triliun.
Reporter: Revan Zaen
Editor: A. Muhammad