16
September
2026
Rabu - : WIB

Pria Ini Dibekuk Polsek Juwana karena Pura-pura Pinjam Motor Teman lalu Menjualnya

wartaphoto
2023/03/06 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. JUWANA, Unit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati berhasil meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di salah satu indekos yang terletak di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, (6/3/2023).

Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menggelapkan sepeda motor milik salah satu karyawan kafe di Juwana

Adapun kronologinya, berawal pada hari Minggu (26/2/23) lalu saat korban Adib Masuddin hendak berangkat bekerja di salah satu kafe di Juwana, korban menerima pesan whatsapp (WA) dari pelaku yang berinisial WAP (25) warga Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa yang maksud meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban.

Setelah sampai di tempat kerja, sepeda motor diserahkan korban kepada pelaku.

Namun hingga Pukul 00.30 WIB dini hari, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun berusaha menghubungi pelaku namun HP sudah tidak aktif.

“Sehingga pada Hari Rabu (1/3/23) korban datang melapor ke Polsek Juwana perihal kejadin yang dialaminya,” terang AKP Ali.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi sehingga berhasil meringkus pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara online dan Cash On Delivery (COD).

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku secara online,” imbuh Kapolsek Juwana.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

(*/wartaphoto).

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close