BeritaPatiWisata

Satlantas Polresta Pati Sita 30 Motor Berknalpot Brong di Wisata Waduk Gunung Rowo

188
×

Satlantas Polresta Pati Sita 30 Motor Berknalpot Brong di Wisata Waduk Gunung Rowo

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.NET. PATI – Satlantas Polresta Pati kembali melakukan razia sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (25/3/2023) pagi. Kali ini, mereka menyisir tempat wisata Waduk Gunung Rowo, Kecamatan Gembong.

“Saat ini kami Satlantas Polresta Pati bersama Polsek Gembong melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunungrowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” terang Lasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri.

Ia menjelaskan, kegiatan ini selain merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar Waduk Gunungrowo yang merasa risih dengan suara bising knalpot brong, juga merupakan implementasi dari salah satu program Kapolresta Pati yakni “Pati Zero Knalpot Brong”.

“Selain tindaklanjut atas keluhan masyarakat sekitar Obyek Wisata Waduk Gunungrowo, kegiatan ini sekaligus implementasi dari program Kapolresta Pati yakni Pati Zero Knalpot Brong,” ujar dia.

Dari razia tersebut, setelah dilakukan pengukuran batas ambang kebisingan knalpot dengan menggunakan decibel meter, 30 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polresta Pati.

Kasat Lantas menjelaskan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ditahan, agar bisa hadiri dalam sidang dengan membayar denda, setelah itu pemilik bisa mengambil kendaraan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati dengan membawa surat kepemilikan yang sah beserta mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan.

“Untuk para pelanggar, knalpot tetap kami sita dan tidak boleh dibawa pulang. Kami tidak akan mentolerir sedikitpun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat salah satunya  penggunaan knalpot brong,” tandas Asfauri.

(*/wp)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!