16
September
2026
Rabu - : WIB

Klaim Sudah Sesuai Juknis, Unpad Angkat Bicara Terkait Seleksi Perades Kudus dan Siap Layani Gugatan

wartaphoto net
2023/07/05 pada Muria Raya
Seleksi Perangkat Desa Kudus beberapa waktu lalu. foto: doc/zonanews

WARTAPHOTO.net.KUDUS.  Universitas Padjajaran (Unpad) akhirnya angkat biacara memberikan klasifikasi sekaligus hak jawab terkait penyelenggaraan tes seleksi Perangkat desa (Perades) di Kabupaten Kudus pada 14 Februari 2023 lalu. Unpad selaku penyelenggara mengkalim tes seleksi perangkat desa tersebut sudah sesuai petunjuk teknis SK Bupati Kudus.

Hal ini sekaligus hak jawab berkaitan dengan pemberitaan di laman zonanews.id pada 19 Juni 2023 dengan judul “Bupati Kudus Tegaskan Belum Boleh Lantik Perades Meski Ada Yang Damai”.

Dalam rilis resmi yang ditandatangai Adrian E Rompis dari Universitas Padjajaran menjelaskan menerangkan bahwa Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023 dengan 68 desa di wilayah Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah secara administrasi pemerintahan telah selesai dilaksanakan. Klaim tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara dan pengumuman penetapan calon perangkat desa (Perades) yang telah diterima dengan baik oleh desa-desa yang bersangkutan.

Penyelenggaraan ujian perangkat desa yang dimaksud dalam berita di laman zonanews.id tersebut dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, yang memiliki kewenangan berdasarkan pendelegasian dari Pemerintah dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang keilmuannya.

Dalam hal ini Dekan Dr. R. Widya SetiabudiSumadinata, M.T., M.Si.bertindak untuk dan atas nama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (“Fakultas”) saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023, sehingga gugatan seharusnya ditujukan hanya kepada Fakultas (tidak melebar hingga ke Universitas Padjadjaran).

Panitia Seleksi Penyaringan Perangkat Desa di 45 Desa selaku Penggugat mempermasalahkan pelaksanaan dan mempunyai tafsir yang berbeda atas istilah real-time pada seleksi perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test).

“Padahal istilah real-time pada Penyelenggaraan Ujian Penyaringan Pengisian Perangkat Desa tersebut mengacu dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Keputusan (SK) BupatiKudus, yakni dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal seleksi,” terang kuasa hukum Unpad, Adrian E Rompies.

Disebutkannya pula, pengajuan gugatan perdata seharusnya didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Reiyang diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement(HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

“Sehingga kami telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dan meminta persidangan dilaksanakan di PN Sumedang, Jawa Barat sesuai dengan domisili hukum Tergugat. Meskipun demikian,  baik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran maupun Universitas Padjadjaran secara hukum akan melayani gugatan tersebut,” tegasnya

Editor: Revan Zaen

 

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close