
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pelaku penipuan investasi kapal di Kabupaten Pati, Utomo, kini kembali dibui. Dirinya menyerahkan diri sebelum dijemput paksa.
Salah satu korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, mengaku sangat bersyukur karena Utomo kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun mengirimkan nasi tumpeng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Selasa (24/10/2023) siang.
”Alhamdulillah dia (Utomo) dinyatakan bersalah, kita bersyukur. Saya bawa tumpeng karena rasa syukur ini. Kita apresiasi Kejaksaan,” ujar dia.
Sebelumnya, Utomo dinyatakan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada April 2023 lalu. JPU kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena belum puas dengan keputusan hakim. Dalam putusan itu, Utomo disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP.
Akhirnya, MA memberikan hukuman 8 bulan penjara kepada Utomo. Saat ini, Utomo menjalani sisa hukuman di Lapas Pati. Pada masa persidangan, Utomo sudah menjalani penjara 6 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Aji Susanto menjelaskan, Utomo menyerahan diri pada Senin (23/10/2023) menjelang sore kemarin.
”Kemarin sore sekitar jam 14.00 WIB, beliau menyerahkan diri. Karena sudah menyerahkan diri, kita langsung serahkan ke Lapas Pati,” tutur dia.
Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya berencana memanggil secara paksa Utomo pada Selasa (24/10/2023) ini. Namun Utomo terlebih dahulu menyerahkan diri.
Reporter : Putra
Editor : Revan Zaen.