16
September
2026
Rabu - : WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kayen, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Transparan dan Profesional

wartaphoto net
2026/09/11 pada Berita, Kriminal

PATI | WARTAPHOTO.NET — Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026) siang.

Kompol Dika menjelaskan, perkara tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan intensif. Pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial MKA (47), yang merupakan pengasuh di lembaga tersebut, sebagai tersangka.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Yang paling utama, kami memberikan perhatian penuh pada aspek perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap korban,” ujar Kompol Dika.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan aksi tak terpuji tersebut berlangsung pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2026 di lingkungan pondok pesantren tempat tersangka mengabdi. Penyidik menemukan indikasi bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap korban.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam mengusut tuntas kasus ini, penyidik Polresta Pati telah melakukan serangkaian tindakan hukum. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara, hingga pemeriksaan komprehensif terhadap korban, saksi-saksi, maupun tersangka.

​Tak berjalan sendiri, kepolisian juga berkoordinasi erat dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati serta instansi terkait untuk memastikan pemulihan fisik dan mental korban berjalan optimal.

Menanggapi dinamika yang berkembang di tengah warga, Polresta Pati meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diimbau kuat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga masa depannya.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, dan bersama-sama menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di rumah maupun di lembaga pendidikan,” imbaunya.

Polresta Pati juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana untuk tidak ragu melapor. Warga dapat memanfaatkan layanan cepat tanggap Call Center Polisi 110 yang beroperasi 24 jam untuk bantuan, laporan, maupun pengaduan demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Pati.

Reporter: Anwarudin

Editor: Revan Zaen

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close