BeritaPati

Pengawasan Partisipatif terhadap Pemilu Masih Rendah, dari 12 Laporan Masuk, tak ada yang Memenuhi Syarat untuk Ditindaklanjuti

20
×

Pengawasan Partisipatif terhadap Pemilu Masih Rendah, dari 12 Laporan Masuk, tak ada yang Memenuhi Syarat untuk Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

WARTAPHOTO.net.PATI – Tingkat pengawasan partisipatif masyarakat di Pati terkait Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai tergolong masih rendah. Indikasi ini nampak dari angka total laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu masih kurang signifikan. Bawaslu Pati menemukan dugaan pelanggaran dari jajaran internalnya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel New Merdeka Pati, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan data Bawaslu Pati, 2.457 temuan bersumber dari jajaran internal mereka.

Adapun total temuan dari masyarakat hanya 12 laporan.  Dari 12 laporan itu pun tidak ada yang bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil dan imateriil.

“Hal ini disebabkan kekuranganpahaman masyarakat terhadap teknis pelaporan dugaan pelaporan Pemilu. Rata-rata laporan berkisar pada tahapan kampanye terkait dugaan politik uang dan perusakan alat peraga kampanye. Untuk tahapan lain warga masih terkesan abai,” ungkap Ahmadi.

Menurut dia, akibat rendahnya pengetahuan akan regulasi, masyarakat tidak punya keberanian melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan Pemilu.

Karena itu, melalui kegiatan bertema Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Pati berharap ada progress yang baik.

“Harapan kami semoga ormas yang diundang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keterlibatan semua kalangan dalam mengawasi Pemilu.

Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang bermartabat,” imbuhnya.

Diungkapkan Ahmadi, Bawaslu Pati menyadari penuh, tidak akan mungkin sukses dalam melakukan pengawasan tanpa ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Hal ini menjadi harapan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan pengawasan proses Pemilu maupun Pilkada.

Karena itu, imbuh Ahmadi, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa yang menjadi tujuan dari pengawasan partisipatif. Selain itu, disampaikan pula aspek regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan Pemilu.

“Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu demi mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik,” tandas dia.

Reporter: Arton

Editor: Revan Zaen

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!