16
September
2026
Rabu - : WIB

Polisi Bekuk Pelaku Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Sukolilo Pati yang Akibatkan Satu Orang Meninggal

wartaphoto
2024/06/09 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian antarkelompok pemuda di Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban yang meninggal adalah WG (21), Warga Desa Wegil, Sukolilo, Pati.

Usai kejadian, polisi segera melalukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku yang mayoritas masih di bawah umur.

Mereka adalah RS (15) warga Undaan Kudus, kemudian S (16) dan DO (16) warga Desa Kuwawur Sukolilo, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo.

Kasat Reskrim menuturkan, seminggu sebelum kejadian, kelompok korban yaitu Geng ABCD menantang kelompok Kampung Hening melalui Instagram. Namun tantangan itu ditolak.

Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, kelompok Kampung Hening menantang kelompok ABCD. Kemudian disepakati akan melakukan perkelahian pada malam harinya di lokasi perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.

“Kelompok Kampung hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari motor sambil beberapa membawa sajam. Sekira pukul 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” terang Kasat Reskrim.

Saat duel, RS (15) dari Kampung Hening dengan membawa sajam berhadapan dengan IS (15) dari kelompok ABCD. Saat berkelahi, IS menyabetkan clurit dan mengenai jari RS. Lalu RS menggertak IS hingga IS mundur.

Selanjutnya giliran korban WG (21) maju berhadapan dengan RS (15). WG menyabet RS dan di saat bersamaan RS juga menyabetkan celurit hingga mengenai punggung WG.

Kemudian WG melarikan diri bersama teman-temannya dari kelompok ABCD. Kelompok Kampung Hening pun mengejarnya.

“Kemudian WG terjatuh. Melihat hal tersebut kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya teman-teman korban membawa korban ke Puskesmas Sukolilo 2, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” jelas Kompol Alfan.

Berdasarkan pemeriksaan tim medis, kata Kompol Alfan, korban mengalami luka tusukan pada punggung kiri hingga menembus paru-paru dan jantung. Sehingga korban mengalami pendarahan hebat.

Atas kejadian itu, Polisi mengamankan satu orang tersangka dan enam anak yang membawa sajam. Serta mengamankan barang bukti 10 buah sajam, 7 unit motor, 11 buah handphone, serta pakaian tersangka dan korban.

Atas perbuatannya, RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagai mana Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun. Dan untuk S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam tanpa hak, dikenai Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tandas dia.

(*/wartaphoto)

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close