
WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial MA (24) warga Desa Tlogoharum Kecamatan Wedarijaksa, diamankan Sat Reskrim Polresta Pati karena diduga melakukan pemukulan terhadap EP (38) warga Desa Pagerharjo dan KY (36) warga Desa Tlogoharum Wedarijaksa.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, kejadian bermula pada hari Senin (14/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB di jalan Desa Jetak arah Desa Wedarijaksa. Saat itu korban EP bersama adiknya mengendarai motor diberhentikan oleh tersangka MA yang dalam kondisi mabuk. Korban EP tiba-tiba dipukul oleh tersangka hingga giginya tanggal.
“Melihat kejadian tersebut adik korban menghubungi kakak-kakaknya. Kemudian tiga orang adik korban mengejar tersangka MA yang lari ke kandang sapi warga, lalu terjadi keributan, sehingga dilerai warga dan diarahkan ke balai desa,” jelas dia.
Kasat Reskim menuturkan, kejadian berlanjut dalam perjalanan ke balai desa, korban bersama adik-adiknya dihadang oleh teman-teman tersangka sekitar 15 orang. Mereka mengaku dari kelompok “Blok M”. Namun, hadangan itu tidak diladeni oleh korban dan adik-adiknya.
Sesampai di balai desa, lanjut dia, korban EP hendak dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans desa, namun dihalangi oleh motor teman-teman tersangka MA. Adik korban KY berusaha membuka jalan, namun dipukul oleh tersangka MA hingga giginya tanggal.
“Setelah itu korban masuk ke ambulans dan pergi ke RS Assyutiyah untuk berobat serta melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Pati,” tutur dia.
Kasat Reskrim menyampaikan, akibat kejadian tersebut, tersangka MA telah ditahan di Rutan Mapolresta Pati.
“Atas perbuatannya tersangka MA kini diamankan di Mapolresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas dia.
(*/wartaphoto)