
WARTAPHOTO.net. JATENG. Optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak segera diterapkan di Jawa Tengah. Hal ini menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan 35 kabupaten/kota.
Menurut Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, PKS tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. “Karena pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di daerah masing-masing,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Opsen pajak kendaraan bermotor, yakni pungutan tambahan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu, akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Untuk mendukung penerapan opsen pajak tersebut, Pemprov Jateng telah mempersiapkan sistem teknologi informasi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Sistem ini memungkinkan penerimaan pajak ditransfer langsung ke kabupaten/kota.
“Sistem tersebut sudah kami ujicoba. Mudah-mudahan saat penerapan berjalan lancar,” tambahnya.
Berdasar pengertian dalam UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun bila dikhususkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), UU HKPD mendefinisikan, bahwa Opsen pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana bunyi pasal 191 ayat (1) di atas, selain PKB, opsen juga akan dikenakan untuk BBNKB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Definisi dari opsen BBNKB adalah Opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gandeng BUMDes
Di sisi lain, upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor juga dilakukan dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Data wajib pajak diserahkan kepada BUMDes, yang kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak di desa-desa agar segera membayar pajak.
Selain itu, Pemprov Jateng melalui Tim Pembina Samsat Provinsi melaksanakan Program Sengkuyung. Program ini melibatkan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang disampaikan melalui pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Sumarno berharap, langkah-langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Reporter: Revan
Editor: A. Muhammad