16
September
2026
Rabu - : WIB

Seorang Pria Dibekuk Polisi Gara-Gara Mencuri Motor di Sumur Asem Kemis Kayen Pati

wartaphoto
2025/07/29 pada Berita, Pati, wartaphoto

WARTAPHOTO.NET. PATI – Seorang pria berinisial HR (48) warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Winong, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kayen lantaran mencuri sepeda motor di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB.  Saat itu korban bernama Ambar Sutami (49), tengah mandi di tempat pemandian. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk lokasi dan meninggalkan tas punggungnya di luar kamar mandi.

“Ketika keluar dari kamar mandi, korban kaget karena motor miliknya sudah raib dari tempat semula. Tasnya pun dalam keadaan terbuka, dan beberapa barang penting seperti STNK serta ponsel miliknya juga ikut hilang,” ungkap Kapolsek Kayen, AKP Parsa, Selasa (29/7/2025).

Saat korban mendapati motornya telah hilang, lanjut AKP Parsa, korban pun panik dan langsung melapor ke Polisi malam harinya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di rumah Eko Budi Setio Utomo (34) warga Dukuh Pengilon, Desa Tanjungsekar, Kecamatan Puncakwangi.

“Eko mengaku membeli motor itu dari pelaku seharga Rp 8 juta tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hasil pencurian,” jelas AKP Parsa.

Eko dan satu saksi lainnya, yakni Rudi Utomo (40), warga Kayen, memberikan keterangan yang membantu penyidik dalam menelusuri keberadaan pelaku. Keduanya menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya memang dikenal sebagai pedagang motor bekas di wilayah sekitar.

“Keterangan dua saksi ini sangat membantu. Mereka kooperatif dan memberikan informasi rinci soal transaksi jual beli yang terjadi,” ungkap AKP Parsa.

Setelah menelusuri jejak pelaku, petugas gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pada Senin, 28 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya.

“HR langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita,” ucap AKP Parsa.

Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Kayen.

Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close