
WARTAPHOTO.NET. PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi melarang seluruh tempat hiburan karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan 2026. Keputusan ini diambil guna menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) yang digelar di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (19/2/2026).
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
“Pada Ramadan ini, hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati disepakati harus tutup. Tujuannya agar masyarakat lebih khidmat menjalankan ibadah,” ujar dia.
Untuk mengantisipasi praktik “kucing-kucingan” atau pelaku usaha yang nekat buka secara sembunyi-sembunyi, Pemkab telah menyiapkan sejumlah langkah, salah satunya dengan memutus aliran listrik di lokasi yang melanggar.
Tak hanya soal operasional karaoke, Pemkab Pati juga menyoroti potensi praktik prostitusi. Chandra menyebutkan telah menyiapkan sanksi berupa rehabilitasi bagi mereka yang terjaring razia.
”Ada masukan untuk dilakukan rehabilitasi di Solo bagi yang terjaring penertiban, baik penyedia jasa maupun pengunjungnya,” imbuh dia.
Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, menyatakan siap mengawal aturan ini dengan melakukan penyisiran rutin di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Operasi ini akan melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri.
”Kami minta pihak pengelola karaoke mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran, akan langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tri.
Pihaknya mencatat saat ini ada puluhan tempat karaoke di Bumi Mina Tani. Dari jumlah itu, ada 32 karaoke yang belum mengantongi izin.
“Data yang kami peroleh dari dinas perizinan, DPMPTSP, yang berizin sekitar 52, yang sedang mengajukan izin 32. Di seluruh Pati,” tandas dia.
Reporter : Putra
Editor : A. Muhammad