
WARTAPHOTO.NET. SEMARANG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah merespons cepat dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati. Penahanan tersebut diduga dipicu oleh tunggakan iuran komite sekolah yang berkisar antara ratusan ribu hingga Rp900.000.
Menindaklanjuti hal tersebut, Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu, langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati pada Kamis (6/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Disdikbud Pati mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan resmi yang membenarkan penahanan ijazah. Mereka menjelaskan bahwa ijazah tersebut hanya “tersimpan” di bagian Tata Usaha setelah proses cap jari selesai.
Meski demikian, Ombudsman menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan tersebut.
”Ijazah adalah hak mutlak siswa. Menyimpan ijazah terlalu lama di sekolah sangat berisiko, baik hilang maupun rusak. Harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” tegas Sabarudin.
Ia meminta kepada Disdikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan Pendidikan di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, dan tidak terjadi permasalahan serupa terulang.
Sebagai tindak lanjut cepat, Disdikbud Kabupaten Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya. Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.
“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun,” sebut Sabarudin.
Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.
Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.
“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari kerja, maupun masa depan mereka,” tutup Sabarudin.
Terkait permasalahan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu Pati, diharapkan Kepala Dinas Pendidikan di 35 Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, supaya memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak, dan tidak tersimpan di satuan Pendidikan.
(*/wartaphoto).