
WARTAPHOTO.NET. PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta dinas terkait terus memberikan pendampingan kepada korban kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu. Pendampingan dinilai penting untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan perhatian terhadap penanganan pascakejadian harus menjadi prioritas, khususnya oleh Dinas Sosial melalui bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Penanganan pasca kejadian harus diperhatikan oleh dinas terkait, khususnya Dinas Sosial dan Perlindungan Anak dan Perempuan, supaya hak para santri yang menjadi korban bisa dipulihkan,” ujar Endah.
Menurutnya, kasus pelecehan seksual tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD Pati untuk meningkatkan komunikasi serta pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menilai kasus tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang selama ini dipercaya masyarakat.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua. Secara aturan agama maupun norma yang ada, kejadian seperti ini tentu tidak diharapkan. Namun fakta yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.
Endah menambahkan, DPRD mendorong adanya pengawasan yang dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Harapan kami ke depan, komunikasi dan pengawasan dapat dilakukan dengan sistem serta mekanisme yang benar sesuai tata cara yang berlaku,” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, DPRD juga mendesak kepolisian segera menuntaskan proses hukum dan memberikan sanksi tegas kepada tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Endah, kasus tersebut turut melukai para pendidik pondok pesantren serta santri yang menjalankan kegiatan belajar agama dengan sungguh-sungguh.
“Kasus ini sangat melukai hati para pendidik pondok pesantren, termasuk para santri dan santriwati yang benar-benar ingin menuntut ilmu agama,” pungkasnya.