
WARTAPHOTO.NET. PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memanfaatkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut disampaikan Kastomo saat mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati bersama jajaran eksekutif di Kantor DPRD Pati.
Menurutnya, revisi Perda yang saat ini tengah dibahas sebaiknya tidak hanya berfokus pada satu sektor tertentu. Pemerintah daerah perlu menjadikan pembahasan tersebut sebagai kesempatan untuk meninjau kembali berbagai tarif dan kebijakan retribusi yang berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan,” ujar Kastomo.
Ia menilai, apabila terdapat usulan perubahan tarif maupun penyesuaian nominal pada sejumlah layanan daerah, pembahasannya perlu dilakukan secara bersamaan agar lebih efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Kastomo juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pola kerja sama yang dijalankan pemerintah daerah dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, skema kerja sama yang tepat dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menghemat penggunaan anggaran dan sumber daya pemerintah.
“Kalau kerja sama dengan BPJS itu pengaruhnya ke penghematan kerja. Bagaimana retribusi jasa umum bisa efektif dan efisien, itu yang harus dipikirkan,” katanya.
Politikus tersebut menegaskan bahwa evaluasi pajak dan retribusi daerah tidak boleh dilakukan secara parsial. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul selama ini berpotensi terus berulang apabila tidak dibahas secara komprehensif dalam revisi Perda yang sedang berlangsung.
“Saya kira kalau tidak ada evaluasi tentang pajak daerah, masalahnya tidak akan selesai. Kesempatan inilah untuk menyesuaikan semua retribusi dan pajak yang ada di seluruh OPD di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Melalui evaluasi menyeluruh tersebut, Kastomo berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, revisi Perda juga diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat.
Ia juga meminta jajaran eksekutif terbuka terhadap berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung, sehingga perubahan Perda yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Pati.