16
September
2026
Rabu - : WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

wartaphoto net
2026/08/04 pada Nasional

SURABAYA | WARTAPHOTO.NET. PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya. Penyerahan santunan dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum laut.

Secara simbolis, santunan diserahkan kepada ahli waris yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan tersebut dihadiri Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI  Mohammad  Syafii,  Kapolda  Jawa Timur  Irjen  Pol.  Drs.  Nanang Avianto, M.Si., Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud, S.T., M.T., Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin, serta Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad  Awaluddin mengatakan, sejak informasi kejadian  diterima,  seluruh jajaran  Jasa  Raharja  baik  di  kantor  pusat  maupun  Kantor Wilayah Jawa Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan musibah.

“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP,  Direktorat  Jenderal  Perhubungan  Laut,  pemerintah  daerah,  rumah  sakit,  dan seluruh unsur terkait dalam proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka- luka, memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, percepatan penyerahan santunan merupakan hasil dari koordinasi intensif  seluruh pemangku kepentingan yang  menunjukkan komitmen negara untuk hadir  melindungi  masyarakat.  “Kolaborasi  yang terbangun  hari  ini  merupakan  wujud nyata negara hadir. Negara hadir bekerja bersama-sama, saling menguatkan, dan saling melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964,” jelasnya.

Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta. Selain itu, para korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai perusahaan asuransi yang telah menjalin kerja sama tanggung jawab pengangkut, dengan manfaat santunan meninggal dunia sebesar Rp75  juta  dan  manfaat  tambahan  bagi  korban luka-luka  hingga  Rp37,5  juta,  sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Awaluddin berharap perlindungan berlapis tersebut dapat membantu meringankan beban  keluarga  korban  maupun  korban  yang  masih  menjalani  perawatan.  “Semoga perlindungan berlapis ini dapat  memberikan  manfaat  nyata  dan  sedikit  meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi seluruh proses ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyampaikan bahwa hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang, dengan 15 korban luka-luka dan lima korban meninggal dunia. Dari korban luka, 11 orang dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya dan empat orang dirawat di RSI Garam  Kalianget,  Sumenep.  Ia  juga  menyampaikan apresiasi  kepada  seluruh unsur yang terlibat dalam proses evakuasi dan penanganan korban, termasuk Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian Republik  Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sumenep, rumah sakit, relawan, serta Jasa Raharja.

“Sinergi  inilah  yang  memungkinkan  proses  evakuasi,  identifikasi  korban,  pendataan, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan hari ini kita melihat seluruh unsur bekerja bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya,” kata Syafii.

Editor: Revan Zaen

 

Disalin

Tinggalkan Balasan

copyright wartaphoto.net 2026
MENU
oogle close